Jumat, 22 November 2024

Daftar ‘Dosa’ Panji Gumilang di Mata MUI dan Pembelaan Sang Syaikh Al Zaytun

Pimpinan Al Zaytun yang menyebut dirinya syaikh, Panji Gumilang, menampik anggapan jika dirinya mengajarkan ajaran sesat di lingkungan pesantren tersebut.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan investigasi ke Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang pada tahun 2022.

Namun, Panji Gumilang sebagai syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebut investigasi MUI tersebut ilegal.

Panji Gumilang menegaskan tidak pernah ada izin untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk melakukan investigasi di Al Zaytun.

Sekarang mari kita simak hasil investigasi tim bentukan MUI Pusat pada 2022 terhadap Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun dan pandangan Komisi Fatwa MUI pada 2023.

HASIL INVESTIGASI MUI 2002

Tim investigasi bentukan MUI Pusat bekerja selama empat bulan dengan melakukan kajian pustaka dan mendokumentasikan semua sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang berdirinya dan sistem pendidikan Pondok Pesantren atau Ma’had Al Zaytun (MAZ).

MUI memandang kontroversi menyangkut Panji Gumilang dan Al Zaytun berkaitan dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahami.

BACA JUGA: Biografi Panji Gumilang Al Zaytun, Sosok Kontroversial Pendiri Ponpes yang Ramai Dibicarakan Publik

Berikut temuan tim peneliti bentukan Majelis Ulama Indonesia pada 2002 seperti dilansir laman mui.or.id:

  1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ atau Pondok Pesantren Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan
  2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka
  3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.
  4. Persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX
  5. Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Pondok Pesantren dengan organisasi NII KW IX

BACA JUGA: Profil dan Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Al Zaytun: Diresmikan oleh BJ Habibie

Berdasarkan sejumlah temuan itu, MUI merekomendasikan beberapa usaha lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI:

  1. Memanggil pimpinan Pondok Pesantren untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari envestigasi Tim Peneliti MAZ MUI
  2. Dikarenakan persoalan mendasar Pondok Pesantren terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di Pondok Pesantren
  3. Pimpinan Harian MUI perlu mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.

Selain hasil investigasi pada tahun 2022, baru-baru ini Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan pandangan keagamaan Panji Gumilang yang menyatakan perempuan boleh menjadi khatib dalam ibadah shalat Jumat.

BACA JUGA: Aturan Baru KJP Plus Bulan Juli 2023 yang Mungkin Cair Antara 3 – 7 Juli dari P4OP dan Disdik DKI

Fatwa MUI Nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at itu diterbitkan MUI karena muncul pertanyaan dari masyarakat terkait dengan hal itu.

Laman MUI menyebut pertanyaan umat Islam bermuasal dari pendapat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib dalam ibadah shalat Jumat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital pada Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Fatwa MUI tersebut, ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan hukumnya mubah atau boleh dilakukan untuk perempuan.

BACA JUGA: Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 Akan Segera Cair, Intip Bocoran Persyaratan Penerima

Salah satu rukun dalam ibadah Shalat Jumat adalah khutbab. Sebagai rukun, menurut Fatwa MUI, kedudukan khutbah sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.

Dengan posisi sebagai salah satu rukun ibadah shalat Jumat, maka khutbah dengan khatib seorang perempuan di hadapan laki-laki membuat hukum shalat Jumat-nya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

BACA JUGA: Kontroversi Panji Gumilang dan Al Zaytun: Tanggapi Isu Beking di Istana, Begini Kata Presiden Jokowi

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut.

Jika Anda ingin melihat lengkap pandangan dan konteks ceramah Panji Gumilang bertajuk (TAUSIYAH) TENANG DAN TENTERAM IED AL FITHRI 1444 H DI AL-ZAYTUN silakan akses tautan: https://www.youtube.com/watch?v=g0BB-IxsEKU

Pernyataan Panji Gumilang itu juga disampaikan langsung ketika wakil kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu datang mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Ini sebentar lagi Khatib Jumat dari pelajar putri. Terlepas Departemen Agama mau marah, juga ga apa,” katanya di depan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

Untuk mengetahui perbincangan lengkap Panji Gumilang dengan wakil Kantor Kemenag Indramayu silakan liat tautan ini pada menit 56 di tautan di bawah ini: https://www.youtube.com/watch?v=FgARlhynGdU.

PANJI GUMILANG MEMBANTAH

Pimpinan Al Zaytun yang menyebut dirinya syaikh, Panji Gumilang, menampik anggapan jika dirinya mengajarkan ajaran sesat di lingkungan pesantren tersebut.

BACA JUGA: Prediksi KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Antara Tanggal 3 Sampai 7 Juli

Panji Gumilang yang mengaku tidak pernah menerima surat dari MUI Pusat pada 2002 untuk melakukan investigasi ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Dengan begitu, dia menyebut investigasi tim bentukan MUI pusat saat itu tidak sah alias ilegal.

Penolakan Panji Gumilang atas berbagai pandangan dari MUI Pusat dan pimpinannya serta tudigan bahwa dia mengajarkan ajaran menyimpng disampaikan lewat wawancara dengan Andy Noya di acara Kick Andy Double Check, Selasa 27 Juni 2023.

Panji Gumilang menolak disebut sesat dan mempertanyakan kembali kepada yang menilainya seperti itu.

Menurut dia, label sesat pada dirinya adalah tindakan dari orang-orang yang mempunyai wewenang sehingga bisa berpengaruh luas.

Meski tidak menyebutkan pihak manapun, ketika ditanyakan apakah MUI yang dimaksud, Panji tetap menolak menjawabnya.

“Yang mengatakan itu, Anda ya,” katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Metro TV dengan judul Kick Andy-Gonjang Ganjing Al Zaytun, Rabu 28 Juni 2023.

Dia juga menjelaskan jika ajaran yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti kurikulum dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

“Ajaran di Zaytun ada kurikulum jelas, kurikulum departemen agama dan diknas kita combine dan itu kita dapat akreditasi A unggul. Tingkat dasar, menengah, atas akreditasinya A unggul,” katanya.

Kalau Al Zaytun mengajarkan  ajaran sesat, kata Panji Gumilang, saat ini lembaaga pendidikan itu pasti akan tutup. “Kalau itu sebuah ajaran sesat, dari dulu sudah out.”

BACA JUGA: Ini Arti Indonesia ‘Tanah Suci’ Kata Panji Gumilang Al Zaytun yang Akui Sudah Pergi Haji Berkali-kali

Sementara itu, terkait praktik ibadah shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, menurut Panji Gumilang, hal itu adalah bentuk penghormatan kepada wanita.

Dia melihat posisi wanita saat ini tidak sejajar dengan kaum pria dalam berbagai aspek seperti juga dalam dunia politik yang dicontohkannya baru 30 persen saja keterwakilannya.

“Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadat menurut keyakinannya. Dasar kami Alquran,” katanya.

Meski berbeda dengan praktik umat lainnya, menurut Panji, hal itu adalah bentuk dalam memahami agama yang berbeda.

“Kelaziman memang lazim tetapi berikan hak kepada kita ini yang memahami agama ini dari Quran hadits,” katanya.

Baginya pemahaman dalam menjalankan praktik beragama yang berbeda tidak seharusnya dipersoalkan, terlebih sampai memberikan stigma.

“Inilah kebebasan beragama, siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau menstigma. Karena apa? Undang undang dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar Undang-Undang Dasar 45? Kita harus taat kepada undang undang,” katanya.

Panji Gumilang kembali menegaskan bahwa agama merupakan ranah pribadi dan tidak boleh dicampuri dengan hal lain. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...