TENTANGKITA.CO – Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Panji Gumilang sebagai pimpinan masih saja memunculkan polemik di kalangan umat Islam dan ulama.
Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, pun mulai berbicara tentang keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan sosok Panji Gumilang sebagai pimpinan yang disebut dengan syaikh.
Dalam pandangan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, keberadaan Al Zaytun bukan cuma sebagai pondok pesantren tempat orang menimba ilmu, tetapi sudah mengarah seperti Komune.
“Penilaian saya sementara Al Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes, sudah merupakan komune,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023 seperti dilansir oleh pmjnews.com.
Lantas, Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan tentang sistem Komune yang sudah mirip negara.
BACA JUGA: Dua Tanda Jika KJP Plus Bulan Juli 2023 Cair di JakOne: Cek Cara Penerima di Sini
“Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara, di sana sudah ada struktur hierarki, ada regulasi, dan regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang lebih mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan,” ujarnya.
Menurut Menko Muhadjir Effendy, di luar negeri seperti di Amerika atau Jepang Komune itu sudah mengarah kepada penyimpangan yang ekstrem. Bahkan, menurut petinggi Muhammadiyah itu, Komune bisa saja bertindak hingga melaksanakan pembunuhan atau kejahatan lain.
Oleh karena itu, Muhadjir Effendy menambahkan dengan ramainya pembicaraan soal Al Zaytun tersebut diharapkan Ponpes itu tidak bertindak seperti Komune.
“Mudah-mudahan komune-komune yang ada di Indonesia ini termasuk Al Zaytun tidak sampai sejauh itu,” ujarnya.
Bantahan Panji Gumilang
Semenetara itu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menampik tudingan dirinya mengajarkan ajaran sesat di lingkungan lembaga pendidikan itu.
Panji Gumilang mengungkapkan alasan dan latar belakang atas video pernyataannya yang bertebaran di media sosial pada acara Kick Andy Double Check, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Dua Tanda Jika KJP Plus Bulan Juli 2023 Cair di JakOne: Cek Cara Penerima di Sini
Panji Gumilang menolak disebut sesat dan mempertanyakan kembali kepada yang menilainya seperti itu.
Menurut dia, penyematan label sesat pada dirinya adalah tindakan dari orang-orang yang mempunyai wewenang sehingga bisa berpengaruh luas.
Meski tidak menyebutkan pihak manapun, ketika ditanyakan apakah MUI yang dimaksud, Panji tetap menolak menjawabnya.
“Yang mengatakan itu, Anda ya,” katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Metro TV dengan Judul Kick Andy-Gonjang Ganjing Al Zaytun, Rabu 28 Juni 2023.
Panji Gumilang juga menjelaskan jika ajaran yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti kurikulum dari kementerian agama dan kementerian pendidikan.
“Ajaran di Zaytun ada kurikulum jelas, kurikulum departemen agama dan diknas kita combine dan itu kita dapat akreditasi A unggul. Tingkat dasar, menengah, atas akreditasinya A unggul,” katanya.
BACA JUGA: Biografi Panji Gumilang Al Zaytun, Sosok Kontroversial Pendiri Ponpes yang Ramai Dibicarakan Publik
Kalau Al Zaytun memberikan ajaran sesat, kata dia, maka saat ini Ponpes Al Zaytun sudah tidak ada lagi. “Kalau itu sebuah ajaran sesat, dari dulu sudah out,” katanya.
Sementara itu terkait praktik ibadah, shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, kata dia, itu adalah bentuk penghormatan kepada wanita.
Dia memandang posisi wanita saat ini tidak sejajar dengan kaum pria dalam berbagai aspek seperti juga dalam dunia politik yang dicontohkannya hanya baru 30 persen saja keterwakilannya.
“Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadat menurut keyakinannya. Dasar kami Alquran,” kata Panji Gumilang.
Meski berbeda dengan praktik Umat Islam lainnya, bagi Panji hal tersebut adalah bentuk dalam memahami agama yang berbeda.
“Kelaziman memang lazim tetapi berikan hak kepada kita ini yang memahami agama ini dari Quran Hadits,” katanya.
Baginya pemahaman dalam menjalankan praktik beragama yang berbeda tidak seharusnya dipersoalkan, terlebih sampai memberikan stigma.
BACA JUGA: Kasus Ponpes Al Zaytun: Giliran Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang ke Polisi
“Inilah kebebasan beragama, siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau menstigma. Karena apa? Undang undang dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar undang undang dasar 45? Kita harus taat kepada undang undang,” tuturnya.
Panji Gumilang kembali menegaskan bahwa agama merupakan ranah pribadi dan tidak boleh dicampuri dengan hal lainnya. ***