TENTANGKITA, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan status kepesertaan BPJS Kesehatan jutaan warga yang tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam siaran pers yang diterima jejaring Tentang Kita, kemarin 15 November 2021.
Robert meminta pemerintah transparan dan menyampaikan informasi terkait jutaan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan lagi.
“Karena selama ini masyarakat tahunya setelah mengurus ke fasilitas kesehatan ternyata BPJS Kesehatan tidak aktif. Publik tidak mendapatkan informasi,” ujar Robert.
“Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial kami minta menyampaikan daftar masyarakat yang tidak menjadi peserta serta alasannya,” tegas Robert.
TENTANG KJMU TAHAP 2 TAHUN 2021
Menurut dia beban masyarakat menjadi berat karena prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan cukup berbelit dan sangat birokratis.
Ombudsman menurut dia menemukan paling tidak tiga isu penting dalam bidang pelayanan publik pemerintah, khususnya di bidang jaminan sosial.
Yaitu terkait kepesertaan, pembiayaan dan pelayanan.
“Isu kepesertaan ini penting, dalam rangka memastikan hak warga mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dalam hal ini jaminan sosial.
Baca Juga: Belum Ada Kabar, Kapan Pengumuman Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Pak Anies?
“Ombudsman meminta agar Pemerintah memastikan program-program perluasan kepesertaan jaminan sosial. Pengembangan investasi tentu penting, tetapi jangan mengedepankan investasi saja, namun justru meninggalkan akses kepesertaan,” kata dia.