Jumat, 22 November 2024

Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Was-was Hingga Minta Tidak ada Masalah Hukum Bagi Diri dan Keluarganya Setelah Lengser

Di akhir kicauannya, mantan Wamenkumam itu lantas bertanya tentang cawe-cawe itu wujud Presiden Jokowi punya nyali atau karena takut.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Dari jauh, praktisi hukum Denny Indrayana terus meluncurkan serangan kepada pusat kekuasaan termasuk Istana terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

Denny Indrayana, wakil Menkumham pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menafsirkan cawe-cawe (ikut campur) Presiden Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2023 adalah wujud rasa was-was akan muncul kasus hukum setelah dia lengser.

Dalam kicauannya melalui akun Twitter @dennyindrayana yang terverifikasi, Denny Indrayana semula menanggapi hasil wawancara antara pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jusuf Wanandi dengan Rossiana Silalahi dari Kompas TV.

BACA JUGA: Pengumuman UTBK SNBT 2023 Lihat di https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id: 31 Laman Mirror PTN pada 2022

Denny menyebut dalam bincang-bincang di Kompas TV itu Jusuf Wanandi memandang Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 karena punya nyali, karena berani.

“Saya berbeda pendapat,” kicau Denny Indrayani pada Minggu 18 Juni 2023.

Lantas Denny mengutip keterangan seorang anggota kabinet bahwa ada dua permintaan Presiden Jokowi setelah lengser dari tampuk kekuasaan.

“Kepada seorang anggota kabinet disampaikan, ada dua permintaan utama Jokowi, setelah lengser: 1) Proyek IKN,Ibu Kota Negara baru tidak dihentikan, dan 2) tidak ada masalah hukum untuk Jokowi dan keluarganya,” tulis Denny Indrayan.

Informasi tersebut ditafsirkan Denny Indrayana sebagai rasa was-was akan muncul berbagai kasus hukum setelah dia lengser.

“Rupanya Jokowi was-was juga muncul berbagai kasus hukum, tidak terkecuali kasus korupsi. Sekarang saja masalah infrastruktur jalan sudah disoal mark up anggaran, dll. Laporan dugaan korupsi dua anaknya, sudah ada pula di KPK,” Denny menyimpulkan.

BACA JUGA: Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2023: Ada Kuota 1.000 Santri, Pendaftaran Online 3—13 Juli

Di akhir kicauannya, mantan Wamenkumam itu lantas bertanya tentang cawe-cawe itu wujud Presiden Jokowi punya nyali atau karena takut.

“Jadi, cawe-cawe Presiden Jokowi, karena berani bernyali, atau karena takut?” tulis Denny yang saat ini berdiam sementara di Melbourne, Australia, menutup kicauannya.

Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Denny Indrayana sempat membuat geger jagat politik Indonesia ketika menyebut dia menerima informasi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara sistem pemilihan umum (Pemilu).

Informasi dari sumber yang terpercaya itu, kata Denny Indrayana, menyebutkan bahwa MK akan memutuskan bahwa Pemilu akan berlangsung dengan sistem proporsional tertututup.

Keterangan Denny Indrayana itu ternyata tidak terbukti. MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair? Semoga Gak Molor Lagi Seperti Mei dan Juni Ya

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terhadap Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilihan umum (Pemilu).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny.

BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen

“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Agus dalam keterangannya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu 3 Juni 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Kendati demikian, Agus tidak menyampaikan kapan Denny dijadwalkan untuk dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Agus hanya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.

“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” jelasnya.

Laporan terhadap Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dugaan pasal yang dilanggar dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...