TENTANGKITA, JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar atau SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga hasil Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru tahap 2 dijadwalkan diumumkan hari ini dan besok, 13 dan 14 November 2021.
Ketentuan tentang jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Berikut ini jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan hasil Seleksi Kompetensi berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021:
Sementara itu data BKN per 1 November 2021 menyatakan pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta.
Cara Cek Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru 2021
Peserta seleksi CPNS 2021 bisa mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Anda bisa mengecek hasil SKD di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan 2 cara:
Cara pertama:
Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Pada menu bar, pilih “Layanan Informasi”
Klik “Hasil SKD CPNS”
Cari instansi yang dilamar pada kolom “Search”
Klik “Pengumuman” pada pilihan instansi yang dilamar
Cara kedua:
Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Pada menu bar, pilih “Login”
Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password
Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Lanjut ke tahap SKB CPNS Peserta yang dinyatakan lolos SKD, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan instansi yang dilamar.
Seleksi Komptensi Bidang
Selanjutnya, BKN telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pada 15-28 November 2021.
SKB diselenggarakan di tengah pandemi, sehingga pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis.
Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi para peserta SKB: