TENTANGKITA.CO – Jadwal sidang kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganaiyaan terhadap David Ozora akan digelar hari ini, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jadwal sidang dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Sementara itu, untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Agenda dalam jadwal sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Ruang Sidang Utama PN Jaksel hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Menjelang digelarnya jadwal sidang kedua perkara penganiayaan terhadap David Ozora, orang tua korban yakni Jonathan Latumahina berkicau di akun Twitter-nya, @seeksixsuck.
BACA JUGA: Hati-hati Hoaks Aksi Tipu-tipu Jual Nama Lionel Messi di Indonesia
“Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya. #KawalDavid.” Begitu kicauan Jonathan Latumahina pada Selasa 13 Juni 2023.
Jonathan Latumahina memang disebut-sebut bakal hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada sidang hari ini. Hal itu disampaikan Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, lewat akun Twitter-nya, @MellisaA_An
“Hari selasa dpn sidang kesaksian ayah David, kita yakin majelis hakim akan dengan cermat mendengar seluruh kesaksian di Persidangan nanti,” tulis Mellisa di Twitter pada 10 Juni 2023.
Selanjutnya, Mellisa mengingatkan dengan narasi-narasi yang akan muncul dalam persidangan yang berlangsung hari ini.
“hati2 dengan narasi baru “dewasa muda” tidak ada istilah dewasa muda dalam hukum, upaya mencari keringanan lanjutan akan terus bergulir!” Begitu Mellisa mengingatkan.
BACA JUGA: Nyamuk Dengue 5 Kali Lebih Ganas Saat Musim Panas, Begini Gejala Demam Berdarah Dengue (DBD)
Sementara itu, di media sosial Twitter ramai beredar video yang menggambarkan PN Jaksel dipenuhi karangan bunga berisi dukungan untuk David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy.
Dalam sidang pertama pada 6 Juni 2023, kubu terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.
“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, setelah JPU membacakan dakwaan, seperti dilansir pmjnews.com.
Menurut Andreas, isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.
Selain itu, Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.
BACA JUGA: Dinsos DKI Kasih Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair
“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” ungkap Andreas.
Selaras dengan pihak terdakwa Mario, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Demikian terkait dengan jadwal sidang kedua Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel yang akan berlangsung pada hari ini, Selasa 13 Juni 2023.