TENTANGKITa.CO – Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi base transreceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Johnny Plate, mantan Menkominfo, sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G di bekas kementerian yang dia pimpin.
Dari laporang Kejagung, tanah milik politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang disita seluas 11,7 hektar (ha). Tanah tersebut berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyitaan lahan milik Johnn Plate oleh Kejagung berlangsung Rabu 7 Juni 2023 pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis 8 Juni 2023, seperti dilnsir laman pmjnews.com.
BACA JUGA: Denny Indrayana Minta DPR Proses Pemakzulan Presiden Jokowi, Ada Apa Sih?
Sebagai dasar hukum penyitaan lahan tersebut adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Kejagung juga terus memerika sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi BTS 4G di Kemenkominfo antara lain pegawai Bakti Kominfo.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi,” ungkap Ketut Sumedana pada Selasa 6 Juni 2023.
Adapun lima orang saksi yang diperiksa di antaranya DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti.
Selanjutnya, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha Bakti, dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo,” ujarnya.