Jumat, 22 November 2024

Daftar Lengkap Majelis Hakim, Jaksa dan Barang Bukti, Berkut Jadwal Sidang Mario Dandy

Selain tidak ada pengamanan khusus saat jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, PN Jaksel memastikan tidak melakukan sterilisasi di pengadilan.

Hot News

TENTANGKITa.CO – PN Jaksel telah merilis jadwal sidang tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan termasuk daftar hakim, jaksa, dan juga barang bukti.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel) menyatakan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Selasa 6 Juni 2023.

Di laman SIPP PN Jaksel ditayangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora adalah:

  1. Indah Puspitarini
  2. Nurdiningsih
  3. Pompy Polansky Alanda

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Ini Daftar Barang Bukti Lengkap, Ada Mobil Jeep Rubicorn dan 2 iPhone

Menurut dia, satu dari 12 orang yang disiapkan itu termasuk jaksa yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ungkap Syarief Sulaeman.

Di jajaran Majelis Hakim, PN Jaksel juga sudah menunjuk Hakim Ketua dan dua hakim anggota. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Alimin Ribut Sujono dengan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan catatan tentangkita.co, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk. Ketika itu, Majelis Hakim memvonis hukuman mati untuk mantan Kadiv Propram Mabes Polri itu.

Berikut ini beberapa informasi yang disampaikan SIPP PN Jaksel yang diakses tentangkita.co pada Minggu 4 Juni 2023:

Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Tanggal Pendaftaran:        Selasa, 30 Mei 2023

Klasifikasi Perkara: Penganiayaan

Nomor Perkara:       297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL

Tanggal Surat Pelimpahan:          Selasa, 30 Mei 2023

Nomor Surat Pelimpahan: B-3362/APB/SEL/EOH.2/05/2023

Barang Bukti:

  • 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C HDTP No. Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt. 1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK
  • 1 (satu) plat Nomor B-120-DEN
  • 1 (satu) celana Panjang jeans warna hitam
  • 1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk Lacoste
  • 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna hitam
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih
  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam
  • 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah kaos berkerah merk Fidra warna biru dongker
  • 1 (satu) buah celana jeans Panjang berwarna hitam milik tersangka SHANE LUKAS ROTUA PENGONDIAN LUMBANTORUAN alias SHANE
  • 1 (satu) buah jaket warna abu-abu gelap milik sdr. MARIO DANDY SATRIYO (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)

Tempat Penyimpanan:      Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Catatan:        Barang Bukti tidak diserahkan ke Pengadilan

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Begini Penjelasan Disdik DKI Soal Penyaluran

Tidak Ada Pengamanan Khusus di PN Jaksel

Terkait jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, pengamanan khusus di PN Jaksel seperti disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

“Tidak ada pengamanan khusus,” begitu ungkap Djuyamto ketika dikonfirmasi seperti dilansir laman pmjnews.com pada Sabtu 3 Juni 2023.

Selain tidak ada pengamanan khusus saat jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, PN Jaksel memastikan tidak melakukan sterilisasi di pengadilan.

Meski begitu Djuyamto memastikan bahwa PN Jaksel sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanan jalannya jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy.

“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ujar Djuyamto.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kisah Sukarno Protes Lalu Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Ada Tabir Kain Pemisah Laki-laki dan Perempuan

Untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian info terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta daftar Majelis Hakim, jaksa penuntut umum, dan barang bukti dapam perkara terhadap David Ozora.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...