Jumat, 22 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS dan Shane Sudah di Rutan Cipinang, Katanya Bareng Tahanan Lain

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora tinggal menunggu hari.

Sebelum jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diumumkan, kedua tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Sesuai dengan ketentuan, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas akan menghuni Rutan Kelas 1 Cipinang itu selama 14 hari.

Menurut Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling.

Di dalam sel itu, kata Ali Sukarno, bukan hanya ada Mario Dandy dan Shane Lukas tetapi juga ada tahanan lain.

BACA JUGA: Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus bulan Mei Tahap 1 Tahun 2023: Cek kjp.jakarta.go.id dan JakOne

“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” ujar Ali Sukarno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Meski begitu, Kepala Rutan Cipinang itu tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kondisi sel tahanan itu dan berapa jumlah narapidana dalam satu sel tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Hari Ini KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair? Akhir Bulan Tinggal Tiga Hari Lagi Nih Disdik DKI

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” ungkap Hery.

Jaksa Yang Tangani Ferdy Sambo

Terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku akan intensif menyusun berkas dakwaan kasus penganiayaan itu sehingga segara dapat melimpahkan ke Pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Jaksa Kebut Berkas Dakwaan Perkara Penganiayaan Terhadap David

Setelah itu, Kejari akan mendaftarkan perkara tersebut sehingga jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

Saat ini, dua tersangka itu sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Syarief Sulaeman Ahdi.

BACA JUGA: Jadwal Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina: Sip, Lionel Messi Bakal Merumput di Senayan

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

Jaksa sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Orang Tua David, Kuasa Hukum, dan Pegiat Medsos Geram Liat MDS Pasang Cable Ties Sendiri

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...