Jumat, 22 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Jaksa Kebut Berkas Dakwaan Perkara Penganiayaan Terhadap David

Sesuai dengan ketentuan, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora agaknya segera berlangsung.

Terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku akan intensif menyusun berkas dakwaan kasus penganiayaan itu sehingga segara dapat melimpahkan ke Pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Setelah itu, Kejari akan mendaftarkan perkara tersebut sehingga jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Cek Status Penerima KJP Plus bulan Mei Tahap 1 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id: Bisa Pakai HP Kok

“Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

Saat ini, dua tersangka itu sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari setelah pelimpahan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Syarief Sulaeman Ahdi.

BACA JUGA: Jadwal Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina: Sip, Lionel Messi Bakal Merumput di Senayan

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.

Jaksa sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Prediksi Juni, Simak Penjelasan Dinsos DKI

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...