Jumat, 22 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) bakal segera masuk tahap sidang di Pengadian Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas pada Jumat ini, 26 Mei 2023, menurut rencana, memasuki tahap dua dalam penyelesaian kasus itu yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan.

“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Jumat 26 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas bisa berkalan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Pantau Tanggal Ini Ya Kata Disdik DKI

Mesti begitu, Ade Sofyansyah tidak bisa memberika keterangan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut.

Menurut dia, pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Di Kejari Jaksel,” katanya.

Sebelumnya, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 24 Mei 2023, memberikan pernyataan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Agus Lahat kepada wartawan.

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Argentina, Erick Thohir: Demi Garuda Terbang Lebih Tinggi

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

BACA JUGA: Ini Info Terbaru KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI Jakarta: Bukan Awal Juni

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...