Jumat, 22 November 2024

Vonis untuk Irjen Teddy Minahasa: Penjara Seumur Hidup, Tidak Hukuman Mati Seperti Keyakinan Hotman Paris

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

Vonis penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim memutuskan Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati atau kasus dugaan peredaran narkoba.

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merasa yakin Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk kliennya.

“Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.

Hotman Paris mengaku keyakinan itu muncul insting dan pengalamannya sebagai pengacara senior.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati,” ujar Hotman Paris.

Bahkan, pengacara papan atas Indonesia itu menegaskan bahwa apabila hukum acara diterapkan, Irjen Teddy Minahasa malah bisa dibebaskan dari dakwaan.

“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” kata Hotman.

Sidang kasus yang menjadikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa dugaan peredaran narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Selasa 9 Mei 2023 agenda pembacaan putusan,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...