TENTANGKITa.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta akan membcaakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 12 April 2023.
Menurut rencana, sidang pembacaan putusan banding untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung terbuka.
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya yang diterima Sabtu 8 April 2023 seperti dilansir pmnnews.com.
Dalam keterangannya juga disebutkan bahwa sidang putusan banding itu akan digelar terbuka.
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Kapan Cair: Rp1,2 Juta atau Rp2,4 Juta Ya
“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” lanjut Binsar Pamopo Pakpahan.
Binsar memastikan jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diadili dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA: Kartu Lansia atau KLJ 2023 Cair 8 April?: Simak Infonya di Sini
Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Satu lagi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dalam perkara tersebut Richard Eliezer juga menyandang status Justice Collaborator.
Bharada E alias Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.