TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidanapenjara 1 tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya menyebut bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga dapat dipandang sebagai justice collaborator.
BACA JUGA: Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Kabar Resmi Cek di Sini
Richard Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada 8 Juli 2022.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator terbukti berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran tersebut termasuk hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer mengakhiri sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan pada Senin 13 Februaro 2023. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Sebelum sidang berlangsung, sejumlah pendukung Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan PN Jaksel. Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.
Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.
Selain kehadiran para pendukung Bharada E, dukungan untuk Richard Eliezer juga terlihat dari banyaknya karangan bunga yang dikirimkan ke PN Jaksel.
Demikian informasi terkait dengan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada dan para terdakwa lain. Namun, para terdakwa masih memiliki upaya hukum yakni banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.