TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa pada 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim, Wayhu Iman Santoso, ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menyebut bahwa FS menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim, menurut Wahyu Iman Santoso, berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.
Kesimpulan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo ikut serta menembak Yosua Hutabarat berdasarkan alat bukti senjata jenis Glock 17 milik FS serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.
Dari keterangan saksi dalam beberapa sidang, Ferdy Sambo diketahui membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Porli Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo meletakkan senjata tersebut di pinggang kanan. Selain itu, Majelis Hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati….!” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Snatoso di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo tetapi tidak ada hal yang meringankan dirinya sebagai terdakwa.
Vonis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam istilah, vonis hakim tersebut merupakan ultra petita yang definisikan sebagai penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.