Jumat, 22 November 2024

Vonis untuk Richard Eliezer: Dukungan untuk Bharada E dari Mahfud MD dan 122 Akademisi dalam Bentuk Amicus Curiae

Djoko Sarwoko memandang Richard Eliezer melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya yakni Ferdy Sambo, ketika itu jenderal berbintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Mabes Polri.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis untuk Richard Eliezer akan ditunggu-tunggu oleh publik. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

Tuntutan Jaksa tersebut memunculkan polemik di luar ruang sidang PN Jaksel. Sebagian kalangan menilai tuntutan tersebut terlalu berat karena Richard Eliezer adalah justice collborator (JC)

Bharada E oleh sebagian orang dipadang sebagai sosok yang membongkar peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Info KLJ atau Kartu Lansia Jakarta 2023 Kapan Cair: Zaman Gubernur Anies Sih April, Pj Heru Bisa Lebih Cepat?

BACA JUGA: Yuk, Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Mau Dibuka: Terdaftar di DTKS Ya

Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun dengan sudah mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tuntutan JPU terhadap Eliezer sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader,” ungkap Ketut.

Menurut Ketut Sumedana, Bharada E merupakan anak buah yang taat kepada atasan yakni Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri untuk melaksanakan perintah yang salah.

JPU juga menilai Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.

“Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Ketut Sumedana.

BACA JUGA: Vonis Richard Eliezer: Ini Alasan Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Harusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

BACA JUGA: Bantuan Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinas Sosial DKI

Selain itu, Ketut Sumedana menegaskan Richard Eliezer bukanlah sosok penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Menurut dia, keluarga mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J lah yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC,” katanya.

MUNGKIN DAPAT VONIS BEBAS

Menkopolhukam Mahfud MD termasuk barisan yang memandang peran besar dari Richard Eliezer dalam mengungkap terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum, Mahfud MD memperkirakan vonis untuk Bharada E akan ringan melihat posisinya sebagai justice collaborator dan sosok yang membongkar peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Vonis untuk Richard Eliezer, Mahfud MD: Secara Teori Sih Bisa Bebas

BACA JUGA: Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.

“Bharada E sebagai justice collaborator pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya.

“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.

Kemungkinan Richard Eliezer mendapakan vonis bebas dari hakim juga disampaikan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis 9 Februari 2023.

Djoko Sarwoko memandang Richard Eliezer melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya yakni Ferdy Sambo, ketika itu jenderal berbintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Mabes Polri.

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.

“(Richard) sebagai justice collaborator, tentu menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu,” kata Djoko Sarwoko.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer: Bharada E Dapat Hukuman Ringan Seperti Feeling Mahfud MD?

BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga menyesalkan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari 2023 seperti dilansir pmnjews.com.

Wakil Ketua LPSK itu hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel

Menurut Wakil Ketua LPSK, Bharada E selama sidang terus konsisten dan berkomitmen memberikan keterangan agar fakta yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan Yosua terungkap.

“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias seperti dilansir pmjnews.com.

DUKUNGAN AMICUS CURIAE

Dukungan untuk Richard Eliezer juga datang dari 122 akademisi lintas perguruan tinggi dengan mengajukan amicus curiae kepada PN Jaksel berupa permohonan keadilan untuk Richard Eliezer.

Kalangan akademisi menilai kejujuran Richard Eliezer berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua serta reformasi total lembaga penegak hukum Polri.

BACA JUGA: Mengunyah Makanan Sekitar 30 Kali Bagus untuk Cegah Diabetes, Penyakit Jantung, dan Depresi

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma

Mereka berharap majelis hakim memberikan pertimbangan berkaitan dengan kejujuran Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Amicus curiae secara harifiah berarti teman atau sahabat pengadilan. Istilah itu merujuk kepada pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Namun, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Jadi kita tunggu saja, sidang pembacaan vonis untuk Bharada E alias Richard Eliezer oleh Majelis Hakim pada Rabu 15 Februari 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...