TENTANGKITA.CO – Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Putri Candrawathi pada hari ini, Senin 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menjelang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu disebut-sebut merasa khawatir.
Salah satunya yang membuat Putri Candrawathi khawatir adalah tekanan kepada Majelis Hakim aga menjatuhkan vonis yang berat kepada dirinya.
BACA JUGA: Yuk, Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Mau Dibuka: Terdaftar di DTKS Ya
“Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan,” kata penasihat hukum Putri, Rasamala Aritonang di Jakarta pada Minggu 12 februari 2023 seperti dilansir laman kompas.tv.
Meski begitu, menurut Rasama Aritonan, Putri Candrawathi tetap berharap Majelis Hakim dapat tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis dalam perkara tersebut.
“Dia (Putri) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak,” kata Rasamala Aritonang.
BACA JUGA: Bantuan Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinas Sosial DKI
Putri Candrawathi, kata penasihat hukumnya, pasrah saja menunggu apa vonis apa yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya.
“Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan,” ucap Rasamala.
Meski begitu, katanya, Putri Candrawathi dalam kondisi sehat. “Sehat. Mudah-mudahan bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan,” ungkap Rasamala.
Menjelang pembacaan vonis, Putri Candrawathi harus menghadapi tuntutan pidana penjara 8 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, di luar sidang, tidak sedikit kalangan yang menilai tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu terlalu ringan.
Selain Putri Candrawathi, empat orang tersangka lagi dalam perkara tersebut adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Berikut ini tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J:
– Ferdy Sambo: Dituntut pidana penjara seumur hidip
– Richard Eliezer: Dituntut pidana penjara 12 tahun
– Putri Candrawathi: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Ricky Rizal: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Kuat Maruf: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
BACA JUGA: Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih
Berikut ini jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan termasuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice:
– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Jadi kita tunggu saja apa yang menjadi vonis hakim untuk Putri Candrawathi yang akan berlangsung hari ini.