TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Duduk di kursi terdakwa, Bharada E menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 12 tahun. Apakah Hakim akan menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer sesuai dengan tuntutan JPU?
Atau Majelis Hakim malah menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer sama dengan tuntutan Jaksa atau bahkan lebih ringan dan bebas sama sekali?
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu salah satunya yakni Richard Eliezer adalah eksekutor yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
BACA JUGA: Jakarta Tambah Macet Katanya? Cek Dulu Datanya
BACA JUGA: Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih
Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Tempat kejadian perkara berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, empat orang lagi menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Berikut ini tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J:
– Ferdy Sambo: Dituntut pidana penjara seumur hidip
– Richard Eliezer: Dituntut pidana penjara 12 tahun
– Putri Candrawathi: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Ricky Rizal: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
– Kuat Maruf: Dituntut pidana penjara 8 tahun.
Tuntutan Jaksa berupa pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer mendapatkan sorotan baik dari kalangan praktisi hukum maupun masyarakat biasa.
Dengan status sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut, tuntutan 12 tahun penjara dinilai terlalu berat. Apalagi, Bharada E dipandang sebagai orang yang membongkar peristiwa yang sesungguhnya di rumah Ferdy Sambo itu pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Kalau Hakim Terapkan Ultra Petita, FS Bisa Kena Hukuman Mati!
LPSK SESALKAN TUNTUTAN JPU
Salah satu yang menyesalkan Jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator untuk Bharada E.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Selain status justice collaborator, Wakil Ketua LPSK itu menyebut Bharada E Richard menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
BACA JUGA: Hasil Penelitian Nih, Makan Telur 1 sampai 3 Butir Per Minggu Bagus untuk Kesehatan Jantung
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa JPU sudah mengakomodasi rekomendasi LPSK terkait tuntutan terhadap Richard Eliezer.
“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader,” ungkap Ketut dalam konferensi pers Kamis 19 Januari 2023).
Ketut mengatakan, Bharada E merupakan anak buah yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.
Dia menilai Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo. “Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna.”
Sementera itu, Menkopolhukam Moh Mahfud MD memperkirakan vonis untuk Richard Eliezer mungkin ringan melihat posisinya sebagai justice collaborator dan sosok yang membongkar peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD, sebelum JPU membacakan tuntutan, dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.
“Bharada E sebagai justice collaborator pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya kepada Mahfud MD.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada pekan depan di PN Jaksel.
BACA JUGA: Gejala Serangan Jantung Saat Tidur dan Cara Pencegahannya
Jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan:
– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Jadi kita tunggu saja vonis untuk Richard Eliezer. Apakah sesuai tuntutan Jaksa, lebih berat atau lebih ringan bahkan bebas seperti feeling Mahfud MD.