TENTANGKITA.CO – Mantan jenderal berbintang dua, Ferdy Sambo, kini tengah menghitung hari. Majelis Hakim akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Sebelumnya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kadiv Propam itu, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer: Bharada E Dapan Hukuman Ringan Seperti Feeling Mahfud MD?
BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini
Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih aktif dengan jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ada empat orang lagi yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Briagid J yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun meski Bharada E menyandang status justice collaborator.
Selanjutnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky RIzal dituntut oleh Jaksa masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo cukup mendapat sorotan dari publik. Meski begitu, bukan berarti mantan jenderal polisi berbintang dua itu sudah aman tidak akan dituntut hukuman mati.
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KHUP. Pasa tersebut berbunyi: Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Hasil Penelitian Nih, Makan Telur 1 sampai 3 Butir Per Minggu Bagus untuk Kesehatan Jantung
BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis untuk Ferdy Sambo Dkk: Tetap Terbuka Adanya Vonis Hukuman Mati
Dengan dakwaan menggunakan Pasal 340 itu, Majelis Hakim mungkin untuk menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.Begitu juga sebaliknya, vonis Majelis Hakim dapat lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU.
Vonis Ultra Petita
Kemungkinan Hakim menjatuhkan vonus hukuman mati kepada Ferdy Sambo sempat juga disampaikan oleh pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata Kamaruddin Simanjuntak ketika tampil dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uya Kuya TV itu diberi tajuk JELANG PUTUSAN VONIS SAMBO-PC BUKU HITAM AKAN DIBONGKAR JIKA DIHUKUM M4TI” yang diunggah pada 7 Februari 2023.
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma
Dalam pembelaanya, Ferdy Sambo membantah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Dia juga membantah telah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam beberapa kali sidang, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu oleh kekerasan yang dilakukan mendiang Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Kini, Ferdy Sambo mungkin harap-harap cemas menanti apa keputusan hakim. Apakah ultra petita dengan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk dirinya diambil oleh Hakim, atau malah sebaliknya, dia justru mendapatkan keringanan hukuman.