Jumat, 22 November 2024

Polisi Pastikan Info Tentang Marak Penculikan Anak Berita Bohong alias Hoaks: Lagu Lama Itu

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terkait informasi tersebut, diantaranya dengan memanfaatkan layanan dari pihak berwenang di sekitar lingkungan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Belakangan ini ramai beredar pesan berantai melalui layanan grup WhatsApp dan media sosial tentang penculikan anak.

Pesan berantai tersebut bahkan dilengkapi dengan foto orang yang disebut sebagai pelaku penculikan anak.

Penyebar pesan berantai penculikan anak tersebut menyebut bahwa peristiwa terjadi di beberapa lokasi salah satunya berlangsung di Kota Depok.

BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Kartu Lansia alias KLJ 2023 Kapan Cair dari Dinsos DKI

BACA JUGA: Sipp, Dana BOS Madrasah 2023 Rp4 Triliun Segera Cair, Begini Cara Pencairannya

Untuk memberi kesan bahwa pesan berantai tersebut berasal dari sumber, penyebar berita itu melengkapi fotonya dengan logo Polda Metro Jaya dan Binmas Polri yang disebut sebagai sumber informasi perihal penculikan anak itu.

Berkaitan dengan beredarnya kabar tentang penculikan anak itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa informasi itu adalah berita bohong (hoaks).

Menurut Kombes Trunoyudo, postingan atau informasi seperti sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

“(Informasi itu) Hoaks. Kasus sebaran ini sejak 2018,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Sabtu 28 Januari 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.

Oleh karena itu, Kombes Trunoyudo meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang beredar itu. Polisi mengimbau agar masyarakat menelaah dan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

“Agar warga tidak lagi termakan isu-isu hoaks yang dapat meresahkan masyarakat, saring dulu sebelum sharing,” ucapnya.

BACA JUGA: Info Dinsos DKI Tentang Kartu Lansia alias KLJ 2023 Kapan Cair: Masih Lama…?

BACA JUGA: 

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terkait informasi tersebut, diantaranya dengan memanfaatkan layanan dari pihak berwenang di sekitar lingkungan.

“Manfaatkan layanan layanan kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas di RW setempat, layanan di Polsek dan Polres, bahkan Polda Metro Jaya untuk setiap informasi yang meresahkan,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...