TENTANGKITA.CO – Bawahan dan ajudan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, mulai berani bersuara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo (FS), jenderal bintang dua yang mantan Kadiv Propam Polri, menjadi tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama sang istri, Putri Candrawathi.
Tersangka lain adalah ajudan Ferdy Sambo bernama Bripka Ricky Rizal dan supir sekaligus asisten rumah tangga keluarga FS, Kuat Ma’ruf.
Satu lagi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Salah satu polisi yang mulai berani dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah, Ridwan Rhekynellson Soplanit.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Desember 2022 Kapan Cair: Pantengin Tanggal Ini dan Media Sosial P4OP
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini memang bukan anak buah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan Soplanit terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena bertindak sebagai penyidik.
Pada persidangan hari ini, Selasa 29 November 2022, Ridwan Soplanit yang menjadi saksi awalnya ditanya oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso apa hukuman yang dia terima karena terlibat kasus tersebut.
“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya Hakim ke Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
“Demosi selama…? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim.
“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.
“Di mana letak tidak profesional?,” tanya hakim.
“Mulai dari oleh TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” kata Ridwan.
BACA JUGA: Data Penerima Dibenahi, Pencairan KJP Plus Desember 2022 Gak Molor Kan Ya
Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa hukuman yang diterimanya membuat karirnya di kepolisian terhambat. Ia juga mempertanyakan kenapa dirinya terlibat dan dikorbankan dalam kasus tersebut kepada Ferdy Sambo.
“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” ucap Ridwan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Putri Candrawathi, isteri mantan jenderal berbintang dua itu, ajudan FS Bripka Ricky Rizal, dan supir sekaligus asisten rumah tangga FS, Kuat Ma’ruf.
Selain itu, ada satu lagi terdakwa yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, kerap disebut Bharada E yang sekaligus berstatus sebagai justice collaborator.
Brigadir J alias Yosua meninggal ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo semasih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.