TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Seleksi guru PPPK mulai buka pendaftaran pada 31 Oktober 2022 dengan prioritas 1,2, 3 atau P1, P2, P3, segera daftar ya.
Pendaftaran PPPK tenaga guru dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) buka tautan ini https://sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah memprioritaskan pendaftaran kali ini untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum. Sementara penutupan pendaftaran PPPK guru adalah tanggal 13 November 2022. Sedangkan pengumuman calon yang lolos seleksi pendaftaran adalah pada pada 16 November s.d. 17 November 2022.
Baca juga: Info Terbaru Prioritas Pelamar, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 & Jadwal Penerimaan
Berikut penjelasan tentang prioritas-prioritas tersebut:
P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sedangkan P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru 2022: Daftar Prioritas Pelamar
Pada SSCASN 2022, seluruh pelamar yang telah terdaftar pada 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
Sedangkan khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Menurut pemerintah, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek.
Baca juga: Informasi KJP Plus November 2022 Cair Kapan, Cek di Sini
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Detail pelaksanaan PPPK guru dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.