Jumat, 22 November 2024

Sidang Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jaksa Penuntut Umum enggan menanggapi eksepsi Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dinilai sudah masuk dalam materi perkara.

“…. (untuk itu) Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, dengan menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi,” ujar anggota tim Jaksa Penuntup Umum.

Permohonan kedua dari JPU adalah memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum. Permohonan ketiga, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan

Selanjutnya sebagai permohonan keempat dari JPU adalah menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.45 WIB, sementara tersangka lainnya, Ferdy Sambo, menyusul di belakang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB.

BACA JUGA: Kenapa BSU Kemnaker 2022 Tahap 6 & Tahap 7 Belum Cair: Ternyata Ini Sebabnya

Kedua terdakwa saat ini adalah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

FAKTA SIDANG 17 OKTOBER

PN Jaksel menggelar lagi sidang lanjutan dengan tersangka Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Kamis 20 Oktober 2022.

Sidang lanjutan dengan tersangka Ferdy Sambo hari ini memiliki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntup Umum atas ekesepsi dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10,” ungkap Majelis Hakim pada Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Pembunuhan Berencana Bisa Dituntut Hukuman Mati!

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Untuk kasus perintangan terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berikut ini beberapa fakta persidangan di siding perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 17 Oktober seperti yang dirangkum oleh tentangkita.co dari pmjnews.com:

Jawaban Putri Candrawathi atas Dakwaan Jaksa

Setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, istri dari Ferdy Sambo mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

BACA JUGA: Info KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Bisa-bisa Akhir Bulan Depan Nih!

JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia,” tandas Putri.

Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, ia mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

BACA JUGA: BSU tahap 6 tahun 2022 cair Senin 17 Oktober 2022, BSU Tahap 7 Menyusul

Ucapan Terima Kasih Setelah Brigadir J Meninggal

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Ucapan tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Selain itu, Ferdy Sambo memberikan ketiganya handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai ganti atas handphone lama yang dirusak agar kasus tersebut tidak terlacak.

“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan.

BACA JUGA: Info Lengkap KJP Plus November 2022 dan Tata Cara Tutup Buku Tabungan KJP 2022 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.

“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan: ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” tambahnya.

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 47 & 48, Begini Tips Lolos Seleksi & Pantau Terus prakerja.go.id

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.

PEMBACAAN DAKWAAN JAKSA lihat halaman selanjutnya

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...