Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Sesampainya Brigadir J di ruangan, Ferdy Sambo langsung memerintahkan korban untuk jongkok. Brigadir J menuruti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!” baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam sidang itu, JPU juga menjelaskan Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo untuk meminimalisasi perlawanan dari korban dalam rencana jahat tersebut.
“Maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata,” kata JPU.
Lalu Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Brigadir J kepada Bharada E yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu.
“’Mana senjata Yosua?’ (kata Sambo). Dijawab oleh terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’,” ungkap JPU.
“Kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik Korban Nofriansyah.”
Bharada E kemudian mengambil senjata api yang sudah disimpan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo dan kemudian menyerahkannya ke mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Terdakwa Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa Richard Eliezer dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.