Senin, 25 November 2024

Ini Peran Irjen Teddy Minahasa di Bisnis Peredaran Narkoba

Kapolri juga menegaskan bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Irjen Pol. Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatra Barat (Sumbar).

Teddy sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sempat ditunjuk untuk menduduki jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA: Tanda Lingkaran Putus atau Ikon Bulat di WhatsApp, Begini Fungsi dan Arti Fitur WA

Kombes Mukti, seperti dirilis pmjnews.com, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Jenderal Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus. “Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri juga menegaskan bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Jenderal Sigit.

BACA JUGA: Ini Isi Surat Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Cabut Laporan KDRT

Jadi Tahanan Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Kapolri Sigit mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

“Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, apabila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan dan akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” tandasnya.

BACA JUGA: Tenang, BSU Kemnaker 2022 Masih Ada untuk 6,2 Juta Pekerja Lagi, Tahap 6 dan Tahap 7 Aman Kok

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...