TENTANGKITA.CO — Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan rekan-rekannya akan segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
“Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas),” tutur Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
“Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya,” ungkap Djuyamto.
BACA JUGA: Info Kapan KJP Bulan Oktober 2022 Cair: Bisa Cek JakOnline Ya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Tersangka Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua.
Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyampaikan pesan sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis).
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA: Keributan di Instagram P4OP Gara-gara Info KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair
Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
BACA JUGA: BSU 2022 Tahap 5 Cair Besok, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Kasus kedua, dugaan merintangi penyidikan kasus dengan tersangka tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.