Jumat, 22 November 2024

Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok & Bandung

Sementara itu, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Hot News

TENTANGKITA.CO — Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengendarai kendaraan di jalan raya.

Adapun SIM mempunyai masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Melansir laman Korlantas Polri, hari ini Senin (10/10/2022), jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Kemudian untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

BACA JUGA: Tumben Tanggal 8 Belum Ada Info KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair, Begitu Katanya

Berikutnya , di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Khusus warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA: Beredar Info KJP Bulan Oktober 2022 Cair Besok, Cek Dana via HP Deh

Sementara itu, warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Waktu operasional SIM Keliling di Bekasi sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

BACA JUGA: Keributan di Instagram P4OP Gara-gara Info KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...