- Hukum-hukum Terkait Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK
Berdasarkan dalil bayani dari nash di atas dan dalil burhani dari keterangan para ahli mengenai PMK, maka Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan sebagai berikut,
Pada dasarnya, hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi kriteria sehat sebagaimana disebutkan pada dalil hadis di atas. Jadi, hewan yang sedang sakit tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Persoalannya, sakit yang bagaimanakah yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan hewan kurban? Pada hadis di atas disebut kriteria al-marīḍatu al-bayyinu maraḍuha (sakit yang jelas sakitnya).
Maksud dari “sakit yang jelas” adalah sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian. Sakit berat bagi hewan ini ditandai di antaranya dengan menyebabkan kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun.
Hewan yang sakitnya ringan, atau dapat disebut sebagai al-marīḍatu al-khafīfu maraḍuha pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini. Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban. Untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan terkait PMK hendaknya dikonsultasikan kepada dokter hewan di tempat masing-masing (Puskeswan atau lainnya).
Sahibulkurban atau panitia pelaksana kurban harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli. Hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli, karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK.
Setiap pembelian hewan kurban harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan yang bertugas di tiap Puskeswan. Pada masa pemeliharaan, harus dijaga betul penerapan protokol kesehatan di sekitar hewan kurban untuk mengurangi potensi penularan.
Hewan juga harus diberi makan dan nutrisi/vitamin tambahan agar tidak mudah terpapar virus PMK. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih سَدُّ الذَّرِيْعَةِ(menutup jalan kerusakan) dan sebagai bentuk kehati-hatian.
Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat, atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit, maka dibolehkan menjadikannya hewan kurban. Hal ini sesuai dengan kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas.
Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibulkurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada “kerugian” secara materiil, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya.
Adapun hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati, kemudian disembelih paksa agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya, maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.
Namun, ketika tidak mungkin dilakukan pengadaan hewan kurban pengganti, maka sejatinya sahibulkurban telah mendapat nilai pahala niat berkurban. Mengenai siapa yang harus bertanggungjawab, hal ini perlu disepakati sebelumnya dengan pedagang atau peternak dan dimusyawarahkan bersama panitia pelaksana kurban untuk memperoleh jalan keluar yang paling maslahat.
Daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir.
Demikian, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Artikel ini diambil dari artikel berjudul Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Kurban