TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengizinkan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi hewan kurban, dengan syarat gejala klinisnya ringan.
Dalam fatwa MUI No 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Jenis, Kriteria dan Jumlah Hewan Qurban Sesuai Anjuran Rasulullah, Jangan Salah Pilih Ya
Hewan yang sah dijadikan kurban adalah dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih banyak dari biasanya.
Namun untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, MUI melarang untuk dijadikan hewan kurban.
Gejala berat PMK meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan hewan sangat kurus.
Baca juga: Download Lagu Gratis dengan MP3 Juice Terbaru 2022, Ini Caranya
“Secara umum hewan kurban haruslah dalam kondisi sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur,” ujar fatwa MUI yang ditandatangani oleh Ketua Asrorun Niam Sholeh.
MUI menjelaskan, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat tapi kemudian sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka sah dijadikan hewan kurban.
Jika hewan yang sakit itu kemudian sembuh tapi telah melewati rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca juga: Mencuri Raden Saleh, Iqbal Ramadhan dan Angga Ayunda Berkomplot Curi Lukisan Bersejarah
Penyakit Mulut dan Kuku sedang marak menyerang hewan ternak seperti kambing, domba, dan sapi.
Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dapat menyebabkan kematian hewan ternak dengan penularan hanya dari hewan ke hewan.
Berdasarkan keterangan ahli, virus penyebab PMK mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk merebus bagian hewan kurban dalam suhu 70 derajat celsius selama 30 menit sebelum dikonsumsi.
Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Bangladesh, Timnas Garuda Siap Tempur
MUI juga memberikan panduan untuk mencegah penyebaran wabah PMK.
- Umat Islam yang akan berkurban dan menjual hewan kurban wajib memastikan hewan memenuhi syarat sah khususnya kesehatan sesuai standar pemerintah.
- Umat Islam yang akan melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
- Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga Kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging jeroan dan limbah.