Jumat, 22 November 2024

PPDB Jawa Barat 2022 Buka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan 

PPDB atau penerimaan peserta didik baru Jawa Barat tahun 2022 resmi dibuka, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – PPDB atau penerimaan peserta didik baru Jawa Barat tahun 2022 resmi dibuka, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar.

Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar menjelaskan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPDB jawa Barat 2022.

Baca juga: Daftar Zonasi Sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2022 Lihat di Sini

PPDB Jawa Barat 2022 dimulai pada 6 Juni 2022 untuk tahap 1.

Sedangkan 17 Mei 2022 adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.
PPDB Jawa Barat 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan.

Baca jugaGuru, Dosen dan Pekerja Seni Segera Daftar Beasiswa BPI Kemendikbud 2022, Maksimal Usia 45 Tahun

Umum

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni) –
  2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir – Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  3. KTP
  4. Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Khusus
  6. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  7. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  8. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
  9. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Baca juga: Ingat, Di Tempat dan Komunitas Ini Tetap Wajib Masker Lho

Berikut ini persyaratan PPDB peserta didik SLB

  1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
  2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
  3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB.
  4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan poin 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
  5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana poin 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan reource center/pusat layanan pada SLB.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...