TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jenis, kriteria dan jumlah hewan qurban sesuai anjuran Rasulullah perlu diketahui agar tidak salah pilih membeli hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Menyembelih hewan qurban saat Hari Raya Idul Adha adalah salah satu moment untuk melaksanakan ibadah sekaligus berbagi kebahagiaan, berikut ini kriteria hewan yang bisa dijadikan hewan qurban.
Baca juga: FATWA MUHAMMADIYAH: Bacaan Takbir Idul Fitri Sesuai Al Quran dan Sunnah
Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan qurban, ada kriteria dan syarat sesuai syariat. Jika tidak memenuhi syarat-syarat maka bisa jadi qurban tidak sah.
Berikut jumlah dan kriteria hewan qurban yang kami himpun dari Majelis Tajrih Muhammadiyah dan Baznas:
- Jenis hewan qurban
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Kriteria Binatang Qurban
Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat.
Baca juga: Ini Dia, 5 Persiapan Sambut Ramadhan, Harus Jasmani Rohani
Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;
Diriwayatkan dari Anas ia berkata; Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah melakukanny sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir. (HR. Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)
Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban dengan memotong seekor kambing yang bertanduk dan jantan, perutnya berwarna hitam, kakinya berwarna hitam dan keliling matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Ubaid bin Fairuz, saya bertanya pada al-Barra bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban.
Ia menjawab: bahwa Rasulullah Saw. berada di antara kami kemudian beliau bersabda: empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Zakat Fitrah, Kapan Terakhir Dibayar? Apakah Boleh Sesudah Shalat Idul Fitri?
Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;
Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;
- bertanduk lengkap (al-aqran)
- gemuk badannya atau berdaging (samin)
- warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)
Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;
- hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
- hewan yang sakit (al-mardhoh)
- hewan yang pincang (al-‘arja)
- hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)
Dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).
Baca juga: Ini Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya
3. Jumlah Hewan Qurban
Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah SAW ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda:
“barangsiapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)
Seekor unta dan sapi telah mencukupi qurban untuk 7 orang.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata:
”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Atau, dalam riwayat lain, seekor unta telah mencukupi qurban untuk 10 orang.
Hal ini didasarkan pada riwayat berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi” (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikian informasi tentang Jenis, kriteria dan jumlah hewan qurban sesuai anjuran Rasulullah perlu diketahui agar tidak salah pilih membeli hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H. Semoga bermanfaat.