TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Syarat dan ketentuan bagaimana tenaga kesehatan (nakes) honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jadi PPPK bisa Anda lihat di bagian bawah artikel ini.
Pemerintah sudah menjanjikan para tenaga kesehatan (nakes) yang bukan ASN, kerap disebut tenaga honorer, dapat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Latar belakang pemerintah berencana mengangkat tenaga kesehatan (nakes) honorer menjadi PPPK karena saat ini masih terjadi kekurangan nakes terutama untuk Puskesmas dan rumah sakit (RS) di pemerintah daerah.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau PPPK,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi Sadikin melelui keterangan pers yang diakses pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu 1 April 2022.
Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara:
– Menteri Kesehatan (Menkes)
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menkes menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Berikut ini data terkait dengan SDM di bidang kesehatan sampai dengan 29 April 2022:
– 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter
– 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar,
– 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 Juta Cair, Tunggu Regulasi Dulu
BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam (SEA Games 2021): Kick Off 19.00 Jumat 6 Mei 2022
BACA JUGA: Hati-hati Download ‘Video Viral Chika 20 Juta’ di TikTok & Twitter via Savefrom Full No Sensor
200 RIBU NAKES
Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” ujarnya.
Tenaga kesehatan non-SN atau nakes honorer yang dapat beralih status menjadi PPPK antara lain:
– tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
– kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
– kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),
– PTT
– sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
SYARAT DAN KETENTUAN
Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:
- Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
- Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar bagi tenaga kesehatan (nakes) non-ASN atau honorer untuk jadi PPPK. Semoga bermanfaat.