TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kita sering mendapat ajakan untuk membayar zakat, tapi siapa golongan asnaf yang berhak menjadi penerima zakat?
Kewajiban membayar zakat dijelaskan dalam ayat ini:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, wa mā tuqaddimụ li`anfusikum min khairin tajidụhu ‘indallāh, innallāha bimā ta’malụna baṣīr
BACA JUGA: Ini Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya
“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”. (QS Al Baqarah:110)
Sedangkan golongan yang berhak mendapatkan zakat dijelaskan dalam Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur:
BACA JUGA: Ini Lafadz Niat dan Doa saat Membayarkan Zakat Fitrah
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana ( QS At-Taubah:60).
Situs Muhammadiyah.id menjabarkan delapan golongan asnaf penerima zakat berdasarkan hasil Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020.
BACA JUGA: Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Menurut NU dan Muhammadiyah
Majelis tajrih melakukan redefinisi terhadap delapan golongan agar zakat bisa didistribusukan sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga membagi 8 golongan asnaf penerima zakat dalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.
Berikut delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat :
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Dana Zakat Bantu Tanggulangi Dampak Pandemi Covid-19
- Golongan Fakir atau al-Fuqara’
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.
Gampangnya mereka adalah orang-orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
BACA JUGA: Pembayaran THR 2022: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Tapi Mungkin Habis Lebaran
- Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
BACA JUGA: Sip, Indonesia Catat Rekor Tertinggi Kinerja Ekspor & Impor Sepanjang Sejarah
- Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Kini amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.
BACA JUGA: Bulan Mei Banyak Tanggal Merah: Libur Lebaran, Cuti Bersama dan Peringatan Lain
- Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
BACA JUGA: Link Live Streaming Konser AESPA di Festival Coachella (Sabtu 23 April)
- Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)
Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.
BACA JUGA: Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi, Ini Daftar LAZ yang Sudah Peroleh Izin Pemerintah
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.
Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.
Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus
Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.
BACA JUGA: Ini Daftar Lembaga Amil Zakat dengan Izin dari Kemenag (November 2021)
- Riqab
Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran, pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
BACA JUGA: FATWA MUHAMMADIYAH: Cara Menghitung Zakat Profesi
- Sabilillah
Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.
Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.
Demikian artikel tentang Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Ada 8 Asnaf, Siapa Saja?. Semoga bermanfaat.