Minggu, 24 November 2024

TENTANG ADZAN: Ini Tuntunan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara adzan di Indonesia. Silakan cermati tuntunan lengkap penggunaan pengeras suara di masjid.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara adzan di Indonesia. Silakan cermati tuntunan lengkap penggunaan pengeras suara di masjid.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

“Adzan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi adzan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16 Oktober 2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.

Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, mushalla di seluruh Indonesia. Baik untuk adzan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, dan peringatan hari besar Islam.

Hal tersebut memang menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan. Namun, di lingkungan tertentu, hal itu kadang menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

Agar mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, pada 1978 dianggap perlu mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” tegasnya seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama, www.kemenag.go.id.

TENTANG INSENTIF KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22

TENTANG PEMBUKAAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22

SUDAH DIATUR 40 TAHUN

Instruksi tersebut , kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang adzan menggunakan pengeras suara ke luar sebab bertujuan sebagai panggilan.

Sementara itu, untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. “Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam.”

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku di masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. “Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya.”

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu salat

b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara

c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

Waktu Subuh

  • Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran.
  • Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Adzan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Adzan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
  • Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Waktu Zuhur dan Jumat

  • Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
  • Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.
  • Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Asar, Magrib, dan Isya

  • Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
  • Pada waktu datang waktu salat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  • Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

Takbir, Tarhim, dan Ramadan

  • Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Alquran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

Upacara hari besar Islam dan Pengajian

  • Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.
  • Karena itu tablig atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar. Pasalnya, tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...