Jumat, 22 November 2024

Peluk dan Cium Istri, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Selain menahan lapar dan dahaga, puasa di bulan Ramadhan ini adalah saat untuk menahan nafsu, peluk dan cium istri, apakah membatalkan puasa?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Selain menahan lapar dan dahaga, puasa di bulan Ramadhan ini adalah saat untuk menahan nafsu, peluk dan cium istri, apakah membatalkan puasa?

Perkara menahan nafsu ini bisa jadi tantangan besar untuk suami istri, karena biasanya bisa saling peluk setiap saat untuk menunjukkan rasa cinta.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 saat Puasa, Batal atau Tidak Sih? Ini Penjelasan MUI

Muhammadiyah.or.id menjelaskan hal-hal ini dalam sebuah artikel.

Nanti kita bahas apakah berpelukan bisa membatalkan puasa atau tidak? Sebelumnya kita bahas dulu hal-hal yang membatalkan puasa secara umum.

BACA JUGA: Niat Puasa Ramadhan, Ini Lafazd dan Terjemahannya, Baca Lagi Biar Tidak Lupa

Puasa kita menjadi batal karena:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut;
  2. Muntah yang dilakukan dengan sengaja;
  3. Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa;
  4. Berhubungan badan (hubungan seksual);
  5. Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

BACA JUGA: Ini Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya

Apakah ada ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan puasa menjadi batal?

Ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA: Golongan Wajib Bayar Fidyah, Tata Cara dan Nilai Fidyah Per Hari 

Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari Aisyah, ia berkata:

 “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata,

“Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’

BACA JUGA: Ini Lafadz Niat dan Doa saat Membayarkan Zakat Fitrah 

Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad]. Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA: Ini Panduan Lengkap, Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Puasa Ramadhan 

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah.

Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegaskan,

“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”

Demikian artikel tentang Peluk dan Cium Istri, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...