TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Aksi klitih tak mengenal bulan puasa, Minggu 3 April 2022 dinihari, seorang pelajar sekolah swasta di Yogyakarta tewas akibat sabetan senjata tajam.
Aksi terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Warga Yogya Resah, Klitih dan #YogyaTidakAman jadi Trending, Ingin Sultan Ambil Tindakan
Pelajar yang tewas berasal dari Kebumen, Jawa tengah yang sedang menuntut ilmu di salah satu sekolah menengah di Kota Yogyakarta.
Korban mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan gear oleh pelaku.
BACA JUGA: GKR Hemas: Atasi Klitih Tidak Bisa Hanya dari Sisi Hukum tapi Perlu Pendampingan
Keterangan yang berhasil dihimpun polisi menyebutkan, kejadian bermula saat korban dengan rekannya untuk membeli makan sahur.
Ternyata ada ada gerombolan tidak dikenal yang membuntuti korban.
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Makin Resah Klitih, Ini Respons Sultan dan GKR Hemas
Sejauh ini teridentifikasi pelaku berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor.
Satu motor berboncengan tiga dan satu motor berboncengan dua orang.
Tiba di tempat kejadian, gerombolan tak dikenal itu mulai menyerang korban dan rekannya.
BACA JUGA: Klitih di Yogyakarta Belum Juga Berakhir, Sultan Didesak Turun Tangan
Salah satu di antara gerombolan penyerang itu menggunakan senjata tajam berupa gear.
Serangan gear tersebut mengenai wajah korban.
Serangan tidak berhenti meski korban sudah berlumuran darah, gerombolan itu tetep mengejar dan menyerang.
BACA JUGA: Siswa MAN IC Serpong Diterima di 5 Kampus Top Dunia, Begini Rahasianya
Korban sempat terjatuh dan terseret sepeda motor hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu korban sempat dibawa ke rumah sakit RSPAU Dr. Hardjukito namun nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA: Seleksi Anggota Komisi Penyiaran (KPI) 2022-2025, Ini Link Pendaftarannya
Polisi sedang mendalami kasus ini dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Korban bernama Daffa Adzin Albasith, 18 tahun siswa kelas Xi IPS 3 SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.
BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Cair April, Ini Jadwal dan Tata Cara Pengambilan Bantuan
Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X naik pitam mendengar aksi ini.
Menurut dia aksi kejahatan hingga menyebabkan korban jiwa adalah pelanggaran hukum serius, termasuk jika pelakunya masih anak-anak atau di bawah umur.
“Saya kira ya, ini pelanggaran pidana. Cari pelaku dan diproses hukum. Ini sudah berlebihan, berapa pun umurnya,” ujar dia.
BACA JUGA: Perpanjang STNK Bisa di 12 Mal Jakarta, Cek Deh di Sini
Petugas menurut Ngarso Dalem harus membawa pelaku kejahatan anak ke proses hukum.
“Itu menjadi solusi tepat dalam menekan tindak kejahatan klitih. Itu bisa mengatasi persoalan kenakalan anak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Dia Nama 24 Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH
Raja Keraton Yogyakarta ini menyebutkan, selama ini ada kendala hukumnya yakni pelaku masih berusia anak atau masih di bawah umur.
“Tapi, ada pengecualiannya, karena ini kejahatan sampai begitu (meninggal dunia). Apa yang dilakukan pelaku sudah terlalu jauh,” kata Sri Sultan.