TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1443 H untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Data menunjukkan bahwa setiap ada libur-libur keagamaan terjadi lonjakan kasus.
BACA JUGA: MUDIK LEBARAN 2022: 3 Cara Dapat Tiket KA Lebaran, Bisa Pesan di Sini
Seperti pascamudik Lebaran Idul Fitri 2021 terjadi lonjakan kasus Delta dengan puncak kasus mencapai 56.757 kasus.
Kemudian pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022 juga menyebabkan peningkatan kasus dengan puncak kasus pada 16 Februari 2022 yang menyentuh angka 64.718 kasus.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Boleh Mudik Lebaran 2022 Asal Sudah Vaksin Lengkap
Karena itu mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ini harus diantisipasi, apalagi Presiden Joko Widodo sudah memperbolehkan izin untuk mudik.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan aturan-aturan yang diberlakukan pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2022, sebagai berikut :
BACA JUGA: Polisi Akan Operasi Razia di Beberapa Titik di Jakarta Selama Ramadhan
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan test Covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
- Masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
- Anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib mendapatkan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
BACA JUGA: Shalat Tarawih dan Witir: Ada yang 47 Rakaat, 41 Rakaat, 39 Rakaat, 23 Rakaat dan 11 Rakaat
Aturan ini berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi, baik darat, laut dan udara.
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
BACA JUGA: Pedoman Ibadah Ramadhan, Pejabat Dilarang Bukber, Sahur Bersama, dan Open House Idul Fitri
Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar tetap disiplin.