TENTANGKITA.CO, YOGYAKARTA – Muhammadiyah larang masjid di organisasi menggelar buka bersama dan memasang karpet pada puasa Ramadhan tahun ini untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.
Menurut Muhammadiyah pandemi belum sepenuhnya berakhir, sehingga perlu kewaspadaan dan tetap menjaga protokol kesehatan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Dasar Muhammadiyah Menetapkan Awal Puasa Ramadhan 2022 Mulai 2 April
PP Muhammadiyah menerbitkan instruksi khusus dalam surat edaran No 01/EDR/I.0/E/2022.
Intruksi PP Muhammadiyah kepada pengurus-pengurus masjid atau mushala antara lain:
- Pengurus masjid atau mushala rutin melakukan pembersihan masjid setelah shalat berjemaah dilaksanakan.
Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer dan menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier.
BACA JUGA: Shalat Tarawih sama Qiyamu Ramadhan Itu Beda Gak Sih? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
- Pengurus masjid atau mushala diminta memiliki data jamaah yang sudah vaksin Covid-19 maupun belum.
- Pengurus masjid atau mushala memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
- Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat.
Selain larang masjid buka bersama, Muhammadiyah juga meminta pengurus masjid meminta jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC) harus tetap melaksanakan shalat di rumah.
Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
BACA JUGA: Download Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah untuk DKI Jakarta dan Kota Besar Indonesia di Sini
- Pengurus masjid/mushala menyelenggarakan kegiatan ibadah shalat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah.
Pengurus mengatur jarak waktu adzan dan ikamah serta menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.
- Pengurus tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.
BACA JUGA : Malam Lailatul Qadar Turun Tanggal Berapa Ramadhan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.
Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
BACA JUGA: FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid Ikut Pengajian
- Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh Jemaah.
- Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.