Jumat, 22 November 2024

Puasa Ramadhan, Muhammadiyah Larang Masjid Buka Bersama dan Pasang Karpet

Muhammadiyah larang pengurus masjid dan mushala menggelar buka bersama dan memasang karpet pada puasa Ramadhan tahun ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO, YOGYAKARTA – Muhammadiyah larang masjid di organisasi  menggelar buka bersama dan memasang karpet pada puasa Ramadhan tahun ini untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.

Menurut Muhammadiyah pandemi belum sepenuhnya berakhir, sehingga perlu kewaspadaan dan tetap menjaga protokol kesehatan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

BACA JUGADasar Muhammadiyah Menetapkan Awal Puasa Ramadhan 2022 Mulai 2 April

PP Muhammadiyah menerbitkan instruksi khusus dalam surat edaran No 01/EDR/I.0/E/2022.

Intruksi PP Muhammadiyah kepada pengurus-pengurus masjid atau mushala antara lain:

  1. Pengurus masjid atau mushala rutin melakukan pembersihan masjid setelah shalat berjemaah dilaksanakan.

Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer dan menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier.

BACA JUGAShalat Tarawih sama Qiyamu Ramadhan Itu Beda Gak Sih? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

  1. Pengurus masjid atau mushala diminta memiliki data jamaah yang sudah vaksin Covid-19 maupun belum.
  2. Pengurus masjid atau mushala memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
  3. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat.

Selain larang masjid buka bersama, Muhammadiyah juga meminta pengurus masjid meminta jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC) harus tetap melaksanakan shalat di rumah.

Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

BACA JUGADownload Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah untuk DKI Jakarta dan Kota Besar Indonesia di Sini

  1. Pengurus masjid/mushala menyelenggarakan kegiatan ibadah shalat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah.

Pengurus mengatur jarak waktu adzan dan ikamah serta menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

  1. Pengurus tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.

BACA JUGAMalam Lailatul Qadar Turun Tanggal Berapa Ramadhan? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.

Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

BACA JUGAFATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid Ikut Pengajian

  1. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh Jemaah.
  2. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...