TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Prancis menutup sebuah masjid di Kota Bordeaux selama enam bulan sebagai salah satu upaya negara itu menerapkan kebijakan anti-Muslim dan tempat ibadah umat Islam.
Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux di barat daya Prancis ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi,” kata gubernur Gironde Senin dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.
BACA JUGA: Link Live Streaming Bali United vs Arema, Duel Dua Tim Layak Juara
Pernyataan itu menuduh otoritas masjid memberikan khotbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris.
Prancis juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela “Islam radikal.”
BACA JUGA: Link Kuis Hari Bumi, Cek 2 Cara Mainnya di Sini
Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam.
RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
BACA JUGA: Israel: Kunjungan Presiden Isaac Herzog ke Turki adalah Momen Menyenangkan
Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis.
Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.
BACA JUGA: Istanbul, Turki, Lumpuh Setelah 2 Hari Diguyur Hujan Salju Lebat
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Aturan ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).
BACA JUGA: Banjir Genangi Jalur Selatan Jawa Tengah, Jalur Banyumas – Kebumen Tersendat
Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim yang memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan “pendidikan sekularisme” telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.
BACA JUGA: Link Kuis Hari Bumi di Sini, Game untuk Dukung Kelestarian Lingkungan
Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim lewat serangkaian aturannya.