Minggu, 24 November 2024

FATWA MUHAMMADIYAH: Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama. Instrumen penting yang kerap disandingkan dengan perintah salat dan memiliki banyak dimensi.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Berikut ini artikel terkait dengan pandangan Muhammadiyah tentang cara menghitung zakat profesi yang wajib hukumnya.

Artikel ini sudah tayang di laman milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, di TAUTAN ini.

Berikut artikel tentang cara menghitung zakat profesi:

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama. Instrumen penting yang kerap disandingkan dengan perintah salat dan memiliki banyak dimensi.

Salah satu ijtihad kontemporer mengenai hal ini ialah pelaksanaan zakat penghasilan atau profesi. Baik penghasilan yang diperoleh secara rutin, seperti gaji karyawan swasta, pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin, seperti dokter, pengacara, penceramah, dll.

“Jika para pegawai dengan gaji yang besar atau konsultan yang mendapat pendapat yang begitu tinggi, tidak dizakati, maka ini tidak adil, sebab petani setiap panen harus mengeluarkan zakat,” kata Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Selasa (02/11).

Syamsul menyebut bahwa Musyawarah Nasional Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib.

NGAJI BUYA ARRAZY: Ciri Pengikut Dajjal, Tak Percaya Habib!

NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT: Kalimat Nabi Yunus Untuk Mempercepat Doa Dikabulkan

NGAJI BUYA ARRAZY: Apa Itu Ilmu Laduni?

Ketentuannya nisab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta). Sehingga kaidah yang dipakai ialah ‘kelebihan dari kebutuhan’.

Zakat profesi ini dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti pajak, kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya.

Ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah. Syamsul Hidayat mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada QS. Al Baqarah ayat 219 dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Gaji pegawai (kotor) = Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang, dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa = Rp. 1.850.000,-. Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-.

Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah 85 x Rp. 250.000,- = Rp. 21.250.000.

Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- per bulan. Jika ingin mengeluarkan zakat per tahun, maka perhitungannya: 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,-.

FATWA MUHAMMADIYAH: Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi

FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu

Muhammadiyah: Awal Puasa Ramadan 2 April, Idul Fitri 2 Mei 2022

Demikian artikel tentang kewajiban dan cara menghitung zakat profesi menurut pandangan Muhammadiyah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...