TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau makanan pokok di suatu daerah, tapi boleh juga dengan uang, berapa besaran uang zakat fitrah 2024?
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan oleh seluruh muslim yang mampu di akhir bulan Ramadhan. Muslim mendapatkan dosa besar jika meninggalkan kewajiban bayar zakat fitrah ini.
Ini adalah zakat sebagai rasa syukur dan atas nikmat Islam dan kesucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu zakat fitrah juga ungkapan kepedulian pada sesama muslim yang kurang mampu dan kekurangan, sehingga mereka bisa ikut merayakan hari raya Idul Fitri dengan gembira.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
“Pada masa Rasul shallallahu alaihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah?
Ketentuan utama adalah zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua muslim.
- Beragama islam
- Hidup saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Punya kemampuan membayar atau memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk Idul Fitri.
Sedangkan besaran zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok orang Indonesia yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Untuk kamu tahu, zakat fitrah bisa dibayarkan dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah 2024 jika dalam Bentuk Uang?
Syaikh Yusuf Qardhawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Jumlah uang yang dibayarkan setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Zakat fitrah dalam bentuk uang dibayarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas memberikan ketentuan tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tahun 2024.
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per hari per jiwa.
Bagi kamu yang ingin membayar zakat fitrah, bayarkan sedini mungkin dan berikan pada lembaga yang terpercaya.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Kamu bisa membayar zakat di Baznas pada link ini