TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis surat edaran terkait dengan penyelenggaraan ibadah puasa Ramadhan dan Idulfitri 1445 Hijriyah atau 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas yang kerap dipanggil Gus Menteri menekankan agar umat menjaga ukhuwah dan toleransi menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan awal puasa Ramadhan 2024.
Di tahun ini, memang terbuka kemungkinan terjadi perbedaan awal puasa Ramadhan di kalangan umat Islam.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari menetapkan bahwa awal puasa Ramadhan 1445 H atau tahun 2024 jatuh pada tanggal 11 Maret 2024. Bahkan, beberapa aliran tarekat sudah akan memulai puasa pada 10 Maret.
Pemerintah sendiri baru akan menggelar sidan isbat penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriyah atau 2024 pada 10 Maret 2024. Dari sidang isbat itulah, pemerintah akan menetapkan apakah 1 Ramadhan 1445 akan jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 6 Maret 2024.
Menag Gus Yaqut menandatangani surat edaran tersebut pada 26 Februari 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Surat edaran tersebut juga dikirimkan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid dan musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten dan kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” kata Menag Gus Yaqut.
PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadhan tetap memedomani Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam suarat edaran termaktub tentang ketentuan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarrus Al Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara itu, untuk takbir Idulfitri di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Shalat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Demikian artikel terkait dengan surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan kemungkinan awal puasa Ramadhan 1445 H atau 2024 berbeda dan penggunaan pengeras suara selama bulan puasa seperti dilansir laman kemenag.go.id.