TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ramadhan adalah bulan suci penuh berkah dengan kewajiban puasa, siapa saja orang yang wajib puasa Ramadhan?
Mengutip Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dari laman kemenag.go.id, ada beberapa syarat seseorang menjadi wajib puasa Ramadhan.
Untuk kamu ketahui, Syekh Wahbah adalah seorang ulama terkemuka abad ini asal Suriah.
Orang yang wajib puasa ramadhan
Orang yang wajib puasa pertama adalah beragama Islam. Ini karena perintah untuk puasa dalam Al Quran tertuju pada orang Islam yang beriman. Perintah ini tidak datang pada orang-orang yang beragama selain Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Syarat kedua menjadi wajib puasa Ramadhan adalah baligh. Dalam Bahasa Indonesia baligh berarti dewasa, yaitu orang-orang yang telah mencapai usia dewasa dan dianggap mampu melaksanakan kewajiban agama. Kata “baligh” berasal dari bahasa Arab “balaغا” (balagha) yang berarti “mencapai” atau “memperoleh”.
Anak kecil, meski beragama Islam tidak wajib puasa Ramadhan. Seseorang laki-laki sudah baligh jika sudah mengalami mimpi basah dan berubah suaranya. Sedangkan perempuan baligh jika sudah mendapatkan menstruasi.
Syarat lain adalah berakal. Dalam konteks fiqh, berakal diartikan sebagai mampu memahami dan membedakan yang diukur dengan kesadaran dan kemampuan berpikir logis.
Dalam kaitan dengan berakal ini, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, yaitu :
- Orang gila dan punya gangguan mental
- Mabuk
- Ayan seharian
- Anak-anak yang belum mencapai usia baligh (dewasa) dan belum memiliki kemampuan berpikir logis.
- Orang yang pingsan
Puasa bagi muslim yang bepergian
Orang yang wajib puasa Ramadhan selanjutnya adalah ikamah atau orang yang menetap. Arti kata Ikamah adalah “tinggal” atau “menetap”, sedangkan dalam konteks fiqh, mengacu pada seseorang yang menetap di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya seorang muslim yang tinggal menetap di negara non-muslim selama lebih dari 15 hari sudah wajib puasa Ramadhan. Mereka wajib mengikuti puasa dengan ketentuan waktu di negara tempat tinggalnya.
Selain itu mereka juga bisa mengikuti waktu puasa di Makkah.
Jika seorang Muslim bepergian saat Ramadhan dalam waktu kurang dari 15 hari dan tidak berniat menetap, mereka dapat memilih untuk mengikuti waktu puasa di tempat tujuannya atau mengikuti waktu puasa di tempat tinggalnya.
Orang yang bepergian dengan jarak di bawah qasar salat, wajib puasa Ramadhan.
Tapi orang yang bepergian dengan jarak sampai bisa qasar salat, maka dia tidak wajib puasa Ramadhan. Meski demikian, jika dia tetap berpuasa, maka puasanya tetap dinilai sah. Jika dia tidak berpuasa, wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Orang yang wajib puasa adalah orang yang sehat. Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa.
Orang yang sakit atau tidak mampu karena sudah tua, mereka tidak wajib puasa namun mereka wajib mengqadha atau membayar fidyah.
Puasa bagi ibu menyusui
Ibu menyusui yang yakin produksi ASI tetap bagus dan tidak membahayakan diri dan bayinya, dianjurkan puasa.
Namun ibu wajib qadha puasa jika tidak puasa Ramadhan karena kekurangan produksi ASI dan membahayakan kesehatan diri dan bayinya.
Jika ibu menyusui tidak mampu mengqadha’ puasa karena alasan tertentu, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.