TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dengan nilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan Bantuan Operasional Masjid Ramah bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag. Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala supaya menjadi lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam itu di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menambahkan tersebut dapat digunakan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana) rumah ibadah itu.
“Kami berharap dana bantuan ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” katanya seperti dilansir laman Kemenag.
Permohonan untuk mendapatkan bantuan bisa disampaikan selama 23 hingga 31 Januari 2024.
PENGUMUMAN PENERIMA BANTUAN
Selanjutnya, Kemenag menjadwalkan pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari 2024.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024:
- Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional
- Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus
Demikian informasi terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kemenag. Semoga bermanfaat.