TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ada dua hal di dunia yang tidak bisa dilakukan oleh manusia yakni mengurus akta kelahiran dan mengurus akta kematian.
Seloroh itu masuk akal. Orang pastilah tidak bisa mengurus akta kelahiran karena masih bayi. Apalagi akta kematian karena yang bersangkutan sudah meninggal.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang pembuatan akta kematian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019.
Beleid itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai bukti tertulis pencatatan kematian seseorang.
Pencatatan dan penerbitan akta kematian bukan sekadar dokumentasi. Akta kematian memiliki pengaruh baik bagi pemerintahan maupun secara pribadi.
Bagi pemerintah, akta kematian berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga bisa menghasilkan data yang akurat sebagai acuan untuk mengambil keputusan.
Bagi orang tertentu, manfaat akta kematian antara lain sebagai penetapan status janda atau duda. Status ini menjadi syarat untuk menikah lagi.
Akta kematian juga menjadi persyaratan dalam urusan warisan seperti peralihan hak atas tanah baik bagi istri atau suami maupun anak. Dokumen tersebut menjadi syarat ketika hendak mengurus pensiun bagi para ahli warisnya.
Ketika keluarga akan mengurus dengan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan pinjaman perbankan juga ada persyaratan dilengkapi dengan akta kematian.
BACA JUGA: Ini Channel Youtube Ramah Anak, Jangan Lupa Dampingi Saat Nonton ya
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Lantas bagaimana tata cara mengurus akta kematian?
Yang pasti, pihak keluarga harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi seperti diatur dalam Permendagri Nomor 108 tahun 2019.
Pemerintah sudah menetapkan bahwa pengurusan akta kematian tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses pengurusannya akan selesai dalam waktu 3—4 hari kerja.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus akta kematian seperti dilansir laman indonesia.go.id:
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
– Surat keterangan kematian dari lurah.
– Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
– Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
– Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.
Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:
– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
– e-KTP pelapor.
– e-KTP dua orang saksi.
– Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.
Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:
– Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
– Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
– Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
– Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
– Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
– Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
– Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
– Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
– Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
– Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
– Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
BACA JUGA: Jokowi Salurkan Bantuan Pangan Beras, Lanjut Hingga Maret 2024
LAYANAN ONLINE
Di sejumlah pemerintah daerah, Disdukcapil setempat sudah menyediakan layanan daring atau online untuk mengurus akta kematian.
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.
Tata cara serupa juga dilakukan bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, namun belum diurus pembuatan aktanya. Hal sama turut berlaku bagi ahli waris yang ingin mengurus kehilangan akta kematian atau terselip.
Bedanya, ketika duplikat dari akta kematian yang hilang diterbitkan pihak disdukcapil setempat, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status dari akta.
Demikian pembahasan tentang cara dan syarat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil. Semoga bermanfaat.