TENTANGKITA.CO- Informasi terkini hadir untuk kamu. Sebelum akhir tahun Desember 2023 mendatang seharusnya kamu sudah berhasil mensikronkan antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan NIK.
Hal ini wajib untuk dilakukan karena sebagai bagian dalam integrasi dan kemudahan akses para wajib pajak dalam melakukan pelayanan perpajakan.
Adapun pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
BACA JUGA:Kemarin Dinobatkan Kota dengan Upah Minimum Terendah, UMP 2024 di Yogyakarta Malah Jadi Rp 4,5 Juta
Secara resmi akses layanan perpajakan memakai NPWP yang terhubung NIK akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut dihadirkan cara melakukan pengecekan NIK yang sudah terdaftar NPWP:
Pengecekan NIK yang terdaftar dengan NPWP sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Cara cek NIK dengan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Berikut langkahnya.
BACA JUGA:Lumayan!! Upah Minimum UMP 2024 di Bandung Akan Tembus Rp4 Juta Lebih
Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
Lalu klik “Cari”
Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Nantinya halaman akan menampilkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Demikian semoga berhasil.