TENTANGKITA.CO– Berikut berita upah minimum terkini hadir untuk Anda. Kaum buruh dan pekerja dengan gaji limit segera merapat kesini karena dipastikan gaji buruh khususnya Upah Minimum Propinsi UMP 2024 akan naik. Utamanya di kawasan industri Kota Surabaya berapa kenaikannya?
UMP di Kota Surabaya diprediksikan bisa melebihi Rp 5 juta. Hal ini karena UMP 2023 kemarin Surabaya mendapatkan UMP tertinggi sebesar Rp 4,5 juta. Jika tuntutan buruh UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar 15 persen maka UMP 2024 akan jadi lebih dari Rp 5 juta.
Kenaikan UMP 2024 juga diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker buka suara soal permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Termasuk di Surabaya juga diprediksikan akan mengalami kenaikan yang dimungkinkan UMP 2024 lebih dari Rp 5 juta.
BACA JUGA:Hasil Survei Indikator Ungkap Dukungan Prabowo-Gibran Terbanyak
Menaker menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.
“Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” imbuhnya.Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.
“Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri,” kata Ida.
Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.
“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha,” tutur Menaker
UMR Surabaya 2023 yang kini disebut UMK menjadi yang paling tinggi di provinsi Jawa Timur. Penetapan upah diharapkan bisa memenuhi standar minimal kesejahteraan masyarakat Surabaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
BACA JUGA:Penyaluran PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2023 Kapan, Ini Kata Menkoperek
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
BACA JUGA:Penyaluran PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2023 Kapan, Ini Kata Menkoperek
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.