Senin, 25 November 2024

Berita Upah Minimum 2024? Berikut Rumus Perhitungan LENGKAP, Prediksi UMP 2024 Kota Industri Surabaya dan Semarang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa upah minimum 2024 akan segera dihadirkan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa upah minimum 2024 akan segera dihadirkan. Kabar gembira bahwa ternyata kenaikan UMP 2024 dipastikan akan naik prosentasenya.

Entah berapa persen kenaikannya tetap harus disyukuri. Kemudian berapa prediksi UMP 2024 di kota industri Surabaya dan Semarang. Bagaimana juga perhitungan rumus secara lengkap UMP 2024.

Prediksi UMP 2024 akan segera dihadirkan untuk Anda bagi kaum pekerja. Hal ini karena kenaikan UMP 2024 sangat ditunggu tunggu. Berikut berita upah minimum 2024 terutama prediksi untuk kota industri Surabaya dan Semarang.

BACA JUGA:Buah Tin, si Buah Ajaib Penghancur Sel Kanker dan Pengontrol Diabetes

Jangan lewatkan artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UMP 2024 di seluruh Indonesia. Dari sekian banyak provinsi di Indonesia teryata peringkat paling tinggi UMP 2024 diprediksikan masih disandang oleh DKI Jakarta.

Jika posisi UMP 2023 di Surabaya dan Jawa Timur sebesar Rp 2.040.244 dimungkinkan akan mengalami kenaikan sebesar lebih dari Rp100 ribu dimungkinkan nantinya akan naik jadi Rp2.140.244 sementara untuk kota industri lain yakni Semarang atau kawasan Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169 untuk tahun kemarin. Dimungkinkan tahun 2024 ini lebih dari Rp2 juta.

Sementara UMP DKI Jakarta sejak tahun ke tahun menduduki nominal yang paling tinggi di antara provinsi lainnya. UMP DKI Jakarta di 2023 kemarin mencapai Rp 4.901.798 dengan kenaikan sebesar 5,6 persen. Untuk lebih jelasnya mengenai rencana kenaikan UMP 2024 berikut hendaknya diketahui rumus perhitungannya lengkap dihadirkan untuk Anda hanya di Tentangkita.co.

Sebelum ke rumus ada sebuah catatan bahwa salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.

Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:

BACA JUGA:Jumat Besok 27 Oktober 2023, KPU Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Pasang Capres Cawapres

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai Keterangan yakni:

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:Berita Upah Minimum 2024 DKI Jakarta Naik Rp700 Ribu, Berapa Kenaikan UMP 2024 di Karawang dan Bogor?

Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya. Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.

Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...