Jumat, 22 November 2024

Prediksi UMP 2024 Mendatang, Mana yang Paling Tinggi? SIMAK Informasi Berikut

Upah Minimum Regional UMP 2024 sudah mulai banyak yang membahas dan bertanya. Banyak orang ingin tahu berapa kenaikan yang akan diterima?

Hot News

TENTANGKITA.CO– Upah Minimum Regional UMP 2024 sudah mulai banyak yang membahas dan bertanya. Banyak orang ingin tahu berapa kenaikan yang akan diterima?

Atau malah UMP 2024 ini tidak naik karena ekonomi masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu?

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebentar lagi diumumkan. Hal ini karena sekarang sudah hampir mendekati akhir tahun.

BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Sabtu (21/10): Chelsea vs Arsenal, Prediksi dan Lineup

Jadi UMP 2024 segera diumumkan. Kemudian berapakah nilai kenaikan UMP 2024 mendatang?

Biasanya UMP akan mengalami kenaikan tiap tahunnya termasuk di UMP 2024 berkemungkinan juga akan naik. Namun berdasarkan pengalaman periode sebelumnya kenaikan tidak signifikan.

Kenaikan dibatasi hanya maksimal 10 persen atau tidak lebih dari 10 persen. Berikut list daftar UMP 2023 sebagai bahan pembanding :

Daftar UMP 2023 Dari Prosentase Kenaikan Tertinggi

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Sabtu (21/10) Manchester City vs Brighton

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Sabtu (21/10): Preview Dan Lineup Liverpool vs Everton di Anfield

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

Sementara bagi UMP untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...