TENTANGKITA.CO– Seleksi administrasi menjadi tahapan awal dalam proses penyaringan pendaftar seleksi CPNS 2023. Sehingga akan ada sejumlah peserta yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan masih dibukanya masa pendaftaran, para calon pelamar tentu harus berhati-hati lagi dalam proses pendaftaran CPNS 2023.
Jangan sampai kalian termasuk dalam daftar pelamar yang dinyatakan TMS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti yang sudah dirilis BKN melalui akun media sosialnya, ada sejumlah pendaftar CPNS 2023 yang dinyatakan TMS.
Bahkan, jumlahnya terbilang cukup banyak karena bisa mencapai belasan ribu baik untuk pelamar CPNS maupun PPPK 2023.
Update terbaru jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 per tanggal 29 September 2023 ada sebanyak 484.845 pendaftar CPNS, 313.277 PPPK Guru, 272.400 PPPK Teknis, dan 164.828.
Baca Juga: DTKS Jakarta 2023 Coret Pendaftaran Baru KLJ? Kepala Pusdatin Kesos Ungkap Faktanya
Jumlah Pelamar CPNS 2023 TMS
BKN melalui media sosialnya mengumumkan update jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 per tanggal 29 September 2023 Pukul 06.00 WIB, yakni
- Pelamar CPNS
Pendaftar: 484.845
Submit: 47.222
Memenuhi Syarat: 17.771
Tidak Memenuhi Syarat: 8.044 - Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 313.277
Submit: 215.333
Memenuhi Syarat: 34.663
Tidak Memenuhi Syarat: 1.260 - Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 272.400
Submit: 10.502
Memenuhi Syarat: 1.017
Tidak Memenuhi Syarat: 1.628 - Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 164.828
Submit: 5.462
Memenuhi Syarat: 769
Tidak Memenuhi Syarat: 460
Baca juga: Bansos Lansia Cair Sebentar Lagi, Kapan Pendaftaran Penerima Baru KLJ Dibuka di DTKS Jakarta 2023?
Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Sayang bukan, jika kalian sudah menyiapkan diri untuk seleksi CPNS PPPK 2023 ini, tetapi pada akhirnya dinyatakan TMS.
Dengan dinyatakannya TMS ini berarti para pelamar sudah tidak bisa lagi mengikuti tahapan seleksi CPNS PPPK 2023 selanjutnya.
Baca juga: Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dan Melihat Formasi di ASN Karir, Mudah!
Berikut beberapa hal yang menjadi penyebab pendaftar CPNS PPPK 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
1. Tidak Penuhi Persyaratan
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar.
Apabila ada salah satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi maka secara otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi.
Baca Juga: WAJIB Terdaftar DTKS, Berikut Syarat Lansia Dapat KLJ 2023 Oktober yang Akan Cair Besok Pagi??
Syarat pendaftaran CPNS tersebut di antaranya:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (Ada perbedaan di PPPK dan jabatan khusus di instansi)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca juga: Preview Liga Champions Rabu (3/10) 02:00 WIB, Manchester United vs Galatasaray, Link Live Streaming
2. Pernah Curang Dalam Seleksi Sebelumnya
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya juga tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.
3. Mengundurkan Diri
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang pada tahun sebelumnya pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga tidak akan lolos seleksi administrasi.
Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
Baca Juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional, Berikut 5 Motif Batik yang Tenar Sedunia
4. Data Lama
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan adalah yang terbaru dan sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kalian juga perlu memperhatikan adanya perubahan data seperti misalnya status pernikahan, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan lainnya.
5. Pendidikan Tidak Sesuai
Peserta hanya bisa lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Bisa Tiba-tiba Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Bulan Oktober 2023? Disdik P4OP Bocorkan Penyebabnya
6. Ijazah Tidak Asli
Peserta harus menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi CPNS PPPK 2023.
Peserta tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang memperbolehkannya.